A. Pertanyaan Penting
- Bagaimana Perkembangan Islam di Masa Abu Bakar ?
B. Pertanyaan Spesifik
- Bagaimana Pengangkatan Abu Bakar ?
- Bagaimana Perkembangan Hukum pada masa Abu Bakar ?
- Keberhasilan yang dicapai pada masa Abu Bakar ?
C. Sumber Belajar
- Internet/ web : http://adnantandzil.blogspot.co.id/2014/12/adnantandzil.html
D. Hasil Kajian
1. Berita wafatnya Nabi Muhammad SAW (632 M), bagi para sahabat dan kaum Muslimin adalah seperti petir di siang bolong karena sangat cinta mereka kepada beliau. Apalagi bagi para sahabat yang biasa hidup bersama di bawah asuhan beliau. Mereka paling diperlihatkan adalah beliau, sehingga ada orang tidak percaya akan kabar wafatnya beliau.
Di antaranya adalah sahabat Umar bin Khattab yang dengan tegas membantah setiap orang yang membawa kabar wafatnya beliau, bahkan Umar bin Khattab mengancam akan membunuh barang siapa yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW wafat.
Di saat keadaan gempar yang luar biasa ini datanglah sahabat Abu Bakar untuk menenangkan kegaduhan itu, ia berkata di hadapan orang banyak; "Wahai manusia, siapa yang menyembah Muhammad, maka Muhammad sudah wafat, dan barang siapa menyembah Allah, Allah hidup tidak akan mati selamanya".
Setelah kaum Muslimin dan para sahabat menyadari tentang wafatnya Rasulullah SAW, maka Abu Bakar dikagetkan lagi dengan adanya perselisihan faham antara kaum Muhajirin dan Anshar tentang siapa yang akan menggantikan Nabi sebagai khalifah kaum Muslimin. Pihak Muhajirin menghendaki dari golongan Muhajirin dan pihak Anshar menghendaki pihak yang memimpin. Situasi yang memanas inipun dapat diatasi oleh Abu Bakar, dengan cara Abu Bakar menyodorkan dua orang calon khalifah untuk memilihnya yaitu Umar bin Khattab atau Abu Ubaidah bin Jarrah. Namun keduanya justru menjabat tangan Abu Bakar dan mengucapkan baiat memilih Abu Bakar.
Waktu itu daerah kekuasaan hampir mencakup seluruh Semenanjung Arabia yang terdiri atas berbagai suku Arab. Ada beberapa faktor yang mendasari terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, yaitu:
a. Menurut pendapat umum yang ada pada zaman itu, seorang khalifah (pemimpin) haruslah berasal dari suku Quraisy; pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi "al-aimmah min Quraisy" (kepemimpinan itu di tangan orang Quraisy).
b. Beberapa keutamaan yang dimilikinya, antara ia adalah laki-laki dewasa pertama yang memeluk Islam, ia satu-satunya sahabat yang menemani Nabi SAW pada saat hijrah dari Makkah ke Madinah dan ketika bersembunyi di Gua Tsur, ia yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW untuk mengimami shalat pada saat beliau sedang uzur, dan ia keturunan bangsawan, cerdas, dan berakhlak mulia.
c. Beliau sangat dekat dengan Rasulullah SAW, baik dalam bidang agama maupun kekeluargaan. Beliau seorang dermawan yang mendermakan hartanya untuk kepentingan Islam.
Sebagai khalifah Abu Bakar mengalami dua kali baiat. Pertama di Saqifa Bani Saidah yang dikenal dengan Bai'at Khassah dan kedua di Masjid Nabi (Masjid Nabawi) di Madinah yang dikenal dengan Bai’at A 'mmah.
Seusai acara pembaitan di Masjid Nabawi, Abu Bakar sebagai khalifah yang baru terpilih berdiri dan mengucapkan pidato. la memulai pidatonya dengan menyatakan sumpah kepada Allah SWT dan menyatakan ketidakberambisiannya untuk menduduki jabatan khalifah tersebut. Abu Bakar selanjutnya mengucapkan "Saya telah terpilih menjadi pemimpin kamu sekalian meskipun saya bukan orang yang terbaik di antara kalian. Karena itu, bantulah saya seandainya saya berada di jalan yang benar dan bimbinglah saya seandainya saya berbuat salah. Kebenaran adalah kepercayaan dan kebohongan adalah pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kalian menjadi kuat dalam pandangan saya hingga saya menjamin hak-haknya seandainya Allah menghendaki dan orang yang kuat di antara kalian adalah lemah dalam pandangan saya hingga saya dapat merebut hak daripadanya. Taatilah saya selama saya taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan bila saya mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, janganlah ikuti saya".
Di masa awal pemerintahan Abu Bakar, diwarnai dengan berbagai kekacauan dan pemberontakan, seperti munculnya orang-orang murtad, aktifnya orang-orang yang mengaku diri sebagai nabi (nabi palsu), pemberontakan dari beberapa kabilah Arab dan banyaknya orang-orang yang ingkar membayar zakat.
Munculnya orang-orang murtad disebabkan oleh keyakinan mereka terhadap ajaran Islam belum begitu mantap, dan wafatnya Rasulullah SAW menggoyahkan keimanan mereka. Mereka beranggapan bahwa kaum Quraisy tidak akan bangun lagi setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Dan mereka merasa tidak terikat lagi dengan agama Islam lalu kembali kepada ajaran agama sebelumnya. Tentang orang-orang yang mengaku diri nabi sebenarnya telah ada sejak masa Rasulullah SAW, tetapi kewibawaan Rasulullah SAW menggetarkan hati mereka untuk melancarkan aktivitasnya. Diantara nabi palsu seperti Musailamah Al Kadzab dari Bani Hanifah, Tulaihah bin Khuwailid dari Bani As'ad Saj'ah Tamimiyah dari Bani Yarbu, dan Aswad Al Ansi dari Yaman.
Pemberontakan kabilah disebabkan oleh anggapan mereka bahwa perjanjian perdamaian yang dibuat bersama Nabi SAW bersifat pribadi dan berakhir dengan wafatnya Nabi SAW, sehingga mereka tidak perlu lagi taat dan tunduk kepada penguasa Islam yang baru. Orang-orang yang enggan membayar zakat hanyalah karena kelemahan iman mereka. Terhadap semua golongan yang membangkang dan memberontak itu Abu bakar mengambil tindakan tegas. Ketegasan ini didukung oleh mayoritas umat.
Untuk menumpas seluruh pemberontakan, ia membentuk sebelas pasukan masing-masing dipimpin oleh panglima perang yang tangguh, seperti Khalid bin Walid, Amr bin Ash, Ikrimah bin Abu Jahal, dan Syurahbil bin Hasanah. Dalam waktu singkat seluruh kekacauan dan pemberontakan yang terjadi dalam negeri dapat ditumpas dengan sukses.
Meskipun fase permulaan dari kekhalifahan Abu Bakar penuh dengan kekacauan, ia tetap berkeras melanjutkan rencana Rasulullah SAW untuk mengirim pasukan ke Daerah Suriah di bawah pimpinan Usamah bin Zaid. Pada mulanya keinginan Abu Bakar ditentang oleh para sahabat dengan alasan suasana dalam negeri sangat memprihatinkan akibat berbagai kerusuhan yang timbul. Akan tetapi setelah ia meyakinkan mereka bahwa itu adalah rencana Rasulullah SAW, akhirnya pengiriman pasukan itu pun disetujui.
Langkah politik yang ditempuh Abu Bakar itu ternyata sangat strategis dan membawa dampak yang positif. Pengiriman pasukan pada saat negara dalam keadaan kacau menimbulkan interpretasi di pihak lawan bahwa kekuasaan Islam cukup tangguh sehingga para pemberontak menjadi gentar.
Di samping itu, bahwa langkah yang ditempuh Abu Bakar tersebut juga merupakan taktik untuk mengalihkan perhatian umat Islam dalam perselisihan yang bersifat intern. Pasukan Usamah berhasil menunaikan tugasnya dengan gemilang dan kembali dengan membawa harta rampasan perang yang berlimpah.
Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintahan Madinah. Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan) dan pahlawan yang banyak berjasa dalam perang tersebut adalah Khalid bin Walid.2
2. Abu Bakar as Siddiq, beliau merupakan ahli hukum yang tinggi mutunya. Ia memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. Sebelum masuk Islam, dia terkenal sebagai orang yang jujur dan disegani. Ikut aktif mengembangkan dan menyiarkan Islam. Atas usaha dan seruannya banyak orang-orang terkemuka memeluk agama Islam yang kemudian terkenal sebagai pahlawan-pahlawan Islam yang ternama. Dan karena hubungannya yang sangat dekat dengan Nabi SAW, beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Karena itu pula pemilihannya sebagai khalifah pertama sangat tepat sekali. (Hazairin, 1955).
Banyak tindakannya yang dicatat dalam sejarah Islam, namun yang pernting dalam tulisan adalah:
a. Pidato pelantikannya yang antara lain berbunyi sebagai berikut: “Aku telah kalian pilih sabagai khalifah, kepala Negara, tetapi aku bukanlah yang terbaik diantara sekalian. Kareitu jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan hal yang salah, perbaikilah, sebab menurut pendapatku menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.” Selanjutnya beliau berkata, “Ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.”
Kata-kata Abu Bakar ini sangat penting artinya dipandang dari sudut hukum ketatanegaraan dan pemikiran politik Islam, sebab kata-katanya itu dapat dijadikan dasar menentukan hubungan antara rakyat dan penguasa, antara pemerintah dan warga Negara.
b. Cara yang dilakukan Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul di kalangan masyarakat. Mula-mula pemecahan masalah itu dicarinya dalama wahyu Tuhan. Kalau tidak terdapat di sana, dicarinya didalam Sunnah Nabi. Kalau dalam Sunnah Rasulullah ini pemecahannya tak diperoleh, Abu Bakar bertanya kepada para sahabat Nabi yang dikumpulkan dalam satu majelis . mereka yang duduka dalam majelis itu melakukan ijtihad bersama (jama’i) atau ijtihad kolektif. Timbullah keputusan atau consensus bersama yang disebut ijimak mengenai masalah tertentu. Dalam masa pemerintahan Abu Bakar inilah sering dicapai apa yang disebut dalam kepustakaan sebagai ijimak sahabat.
c. Atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Quran yang telah ditulis zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta, dan sebagainnya dan menghimpunnya kedalam satu naskah. Panitia ini dipimpin oleh Zaid bin Tsabit salah seorang pencatat wahyu dan sekretaris Nabi Muhammad ketika beliau masih hidup. Sebelum diserahkannya kepada Abu Bakar, himpunan naskah itu diuji dahulu ketepatannya dengan hafalan para penghafal Al Quran yang selalu ada dari masa ke masa. Setelah Abu Bakar meninggal dunia, naskah itu disimpan oleh Umar bin Khatab dan sesudah Khalifah II ini meninggal dunia pula, naskah ini disimpan dan dipelihara oleh Hafsah janda Nabi Muhammad (Hazairin,1955).
Penerapan hukum yang dilakukan oleh Abu Bakar langsung dirasakan orang-orang muslim pada masa itu diantaranya hukum membayar zakat disini dalam pengalaman zakat orang-orang musllim meyakini tentang Al Quran yang mengenai zakat yang berbunyi “Apabila zakat dari sebagaian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mencuci mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.”
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Negara dan pimpinian umat Islam, Abu Bakar senantiasa meneladani perilaku Rasulullah SAW. Prinsip musyawarah dalam pengambilan keputusan, seperti yang dijalankan oleh Nabi SAW, selalu praktekannya. Ia sangat memperhatikan keadaan rakyatnya dan tidak segan-segan membantu mereka yang kesulitan. Terhadap sesama sahabat, perhatiannya juga sangat besar. Sahabat yang telah menduduki suatu jabatan pada masa Nabi SAW tetap dibiarkan tetap pada jabatannya, sedangkan sahabat yang lain yang belum mendapatkan jabatan dalam pemerintahan dengan keterampilan yang ia miliki.
Untuk meningkatkan kesejahteraan umum, Abu Bakar membentuk lembaga Bait al-Mal, semacam kas Negara atau lembaga keuangan. Pengelolaannya diserahkan kapada Abu Ubaidah, sahabat nabi yang digelari amin al-ummah (kepercayaan umat). Selain itu didirikan pula lembaga pengadilan yang ketuanya dipercayakan kepada Umar bin Khatab. Kebjiksanaan lain yang ditempuh Abu Bakar adalah membagai sama rata hasil rampasan peran (ganimah). Dalam hal ini, ia berbeda pendapat dengan Umar bin Khatab yang menginkan pembagian dilakukan jasa tiap-tiap sahabat. Alasan yang dikemukakan Abu Bakar adalah semua perjuangan yang dilakukan atas nama Islam akan mendapat pahala dari Allah SWT di akhirat. Karena itu, biarkanlah didunia mereka mendapat bagian yang sama.
3. Sistem pemerintahan yang dijalankan Abu Bakar bersifat sentralistrik, sama seperti zaman Nabi Muhammad saw, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpusat disatu tangan, selama kepemimpinananya yang berlangsung relative singkat yaitu 2 tahun 3 bulan 10 hari dan Abu Bakar mencapai keberhasilan sebagai berikut:
a. Perang Riddah
Segera setelah menjabat Abu Bakar As Siddiq, beberapa masalah yang mengancam persatuan dan stabilitas komunitas dan negara Islam saat itu muncul. Beberapa suku Arab yang berasal dari Hijaz dan Nejed membangkang kepada khalifah baru dan sistem yang ada. Beberapa diantaranya menolak membayar zakat walaupun tidak menolak agama Islam secara utuh. Beberapa yang lain kembali memeluk agama dan tradisi lamanya yakni penyembahan berhala. Suku-suku tersebut mengklaim bahwa hanya memiliki komitmen dengan Nabi Muhammad SAW dan dengan kematiannya komitmennya tidak berlaku lagi. Berdasarkan hal ini Abu Bakar menyatakan perang terhadap mereka yang dikenal dengan nama perang Riddah.
Dalam perang Riddah peperangan terbesar adalah memerangi “Ibnu Habib al-Hanafi” yang lebih dikenal dengan nama Musailamah Al-Kazab (Musailamah si pembohong), yang mengklaim dirinya sebagai nabi baru menggantikan Nabi Muhammad SAW. Musailamah kemudian dikalahkan pada pertempuran Akraba oleh Khalid bin Walid.
b. Ekspedisi ke Utara
Setelah menstabilkan keadaan internal dan secara penuh menguasai Arab, Abu Bakar kemudian mengarahkan perhatiannya pada perluasan wilayah pemerintahan Islam. Pada tahun 633 M, Abu Bakar memerintahkan Khalid ibn Walid mengadakan kegiatan ekspansi ke wilayah-wilayah perbatasan Syria dan Persia. Khalid mengirimkan surat kepada Hurmuz, komandan pasukan tempur Persia, dengan tiga alternatif :
Hurmuz memutuskan pilihannya pada alternatif yang ketiga, sehingga pecahlah peperangan antara pasukan muslim dengan pasukan Persia. Pertama kali perang terjadi di Hafir, 50 mil sebelah Utara Uballah, yang dikenal sebagai “perang rantai” karena pasukan Persia membuat barisan pertahanan dengan rantai-rantai besar yang mengikat mereka satu dengan lainnya. Pasukan Persia menyerah sedang komandan mereka terbunuh dalam peperangan. setelah peperangan ini, terjadi sejumlah peperangan kecil, pasukan Persia pada akhirnya terdesak dan mereka terusir ke wilayah Mesopotamia. pasukan muslim juga berhasil mengepung dan menguasai wilayah Hira. Penguasa Kristen wilayah ini menyerahkan diri dan mengadakan perjanjian damai dengan pemerintah Islam, dengan kesediaan mereka membayar sejumlah pajak, yang dikenal sebagai jizyah. setelah berhasil dalam pengepungan kota Hira, Khalid beserta pasukannya melanjutkan ekspansi ke wilayah Utara sampai pada wilayah Ambar, sebuah wilayah pesisir di tepi pantai Euphrat. Dari sini, pasukan Khalid mengadakan penaklukan wilayah “Ainut tamr”.
Pada masa Nabi Muhammad, Heraclius, penguasa imperium Romawi, menyambut delegasi yang dikirimkan oleh Nabi dengan penuh penghormatan, namun tidak lama kemudian ia menjadi musuh islam. Pada masa ini kaisar Romawi menggalang persekutuan dengan suku-suku badui, di sekitar wilayah perbatasan Syria, untuk melancarkan serangan terhadap Islam. Abu Bakar menempuh upaya pengamanan wilayah tersebut dari rongrongan penguasa Romawi. selain itu salah seorang komandan Romawi telah membunuh utusan Nabi di Muth’ah. Untuk memberikan balasan kecurangan mereka tersebut, Abu Bakar melancarkan ekspedisi militer ke Syria. Terlepas dari faktor dan latar belakang tersebut, kondisi obyektif wilayah Syria adalah sangat maju perekonomiannya dibandingkan dengan negeri Arabia lainnya. sejak zaman dahulu, negeri Arabia mayoritas bargantung pada Syria dengan menjalin hubungan perdagangan. Atas dasar pertimbangan ini maka upaya penaklukan Syria diharapkan akan sangat berarti bagi perkembangan islam di masa-masa mendatang.
c. Kondifikasi Al-Qur’an
Pada awal masa Abu Bakar r.a. terjadilah peristiwa yang memberi perhatian terhadap wajibnya mengumpulkan seluruh Al Quran dalam satu mushhaf, demikian itu pada peperangan Yamamah ada sejumlah besar pengahafal Al Quran yang gugur syahid, sehingga dengan demikian, Abu Bakar mengkhawatirkan terhadap Al Quran.
Menyalinnya dari satu tempat ke tempat yang lain menjadi terkumpul. Dan hal itu menduduki kertas-kertas yang terdapat dalam rumah Rasulullah SAW, yang didalamnya terdapat Al Quran yang berserakan maka seorang mengumpulkan dan mengikatnya dengan benang sehingga sedikit pun tidak hilang.
Zaid bib Tsabit termasuk penghafal Al Quran dan penulis wahyu. Dalam pada itu ia tidak mencukupkan dengan hafalannya dan tulisannya, namun ia minta tolong terhadap hafalan para huffazh, lembaran para penulis dan tulisan yang terdapat dirumah Rasulullah SAW. Ia menyempurnakan pengumpulan dihadapan orang banyak dari Muhajirin dan Anshar dan dengan kerja Abu Bakar dan Umar r.a., maka Allah SWT menyempurnakan apa yang terkandung dalam firmannya.
اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ
Sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya kami pula yang menjaganya
Umar bin Khatab berkehendak untuk menulis sunnah-sunnah. Dalam hal itu ia bermusyawarah dengan para sahabat Rasulullah maka pada umumnya mereka menyetujui penulisan itu. Ia diam selama satu bulan seraya istikharah kepada Allah telah menetapkan hatinya maka ia berkata : “Sesungguhnya saya selalu ingat kepadamu untuk menulis sunnah-sunnah seperti apa yang telah kamu ketahui. Kemudian saya ingat ketika orang-orang ahli kitab yang sebelummu telah menuliskan kitabullah. Dan sesungguhnya saya, demi Allah saya tidak mencampurkan kitabullah dengan sesuatupun”. Maka ia meninggalkan penulisan sunnah-sunnah itu.
Hadist-hadist menunjukan bahwa para imam dan pemimpin-pemimpin kaum muslimin pada periode itu selalu berusaha menyedikitkan riwayat karena takut tersiarnya kedustaan dan kekeliruan atas Rasulullah SAW. Oleh Karena itu mereka mentahkikkan apa yang diriwayatkan kepada mereka. Abu Bakar dan Umar hanyalah menerima hadist-hadist yang disaksikan oleh dua orang yang mendengarkan dari Rasulullah SAW sehingga Abu Bakar minta orang yang menguatkan terhadap Al Mughiran bin Syu’ban dalam periwayatannya, dan Umar minta orang yang menguatkan Al Mughgirah, Abu Musa dan Ubay. Mereka tidak bimbang kepercayaannya terhadap mereka karena tingginya kedudukan dan derajat mereka. Dan Ali menyumpah atas orang-orang yang meriwayatkan kepada mereka dari Rasulullah SAW dan mereka tidak menyelisihinya.
Ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara’ dari apa yang dianggap syari’ah sebagai dalil yaitu kitabullah dan sunnah Nabi-Nya, ini ada dua macam yakni:
a. Mengambil hukum dari zhahir-zhahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu.
b. Mengambil hukum dari ma’qul nash karena nash itu mengandung ‘illat yang menerangkannya, atau ‘illat itu dapat diketahui dan tempat kejadian yang didalamnya mengandung ‘illat, sedan gnash itu tidak memuat hukum itu. Inilah yang dikenal dengan kiyas.
Pengeluaran hukum (istimbat) pada masa itu terbatas pada fatwa-fatwa yang ditawafkan oleh orang yang ditanya tentang suatu peristiwa. Mereka tidak meluaskan dalam menetapkan masalah-masalah dan menjawabnya, bahkan mereka tidak menyenangi hal itu dan mereka tidak menampakan pendapat tentang suatu sebelum sesuatu itu terjadi. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dinukil dari sahabat-sahabat besar adalah sedikit. Dalam berfatwa mereka selalu berpegang atas:
a. Al Quran, karena dialah asas dan tiang agama. Mereka selalu memahaminya dengan jelas dan terang karena Al Quran diturunkan dengan lidah (bahasa) mereka serta keistimewaan mereka mengetahui sebab-sebab turunnya dan ketika itu belum seorangpun selain Arab telah masuk kalangan mereka.
b. Sunnah Rasulullah SAW, dan mereka telah sepakat untuk mengikutinya kapan saja mereka mendapatkannya dan percaya kepada orang-orang yang benar periwayatannya.
Dua syaikh (Abu Bakar-Umar) apabila bermusyawarah dengan suatu jama’ah tentang suatu hukum, dan mereka menyarankan denga suatu pendapat (ra’yu) yang dikemukakan oleh manusia dan bagi seorangpun tidak baik untuk menyelisihnya. Mengeluarkan pendapat dengan ini namanya ijma’. Jumlah mujtahid dari kalangan sahabat pada waktu itu terbatas dengan kemungkinan untuk mengadakan musyawarah dan peninjauan terhadap hasil pendapat mereka sehingga mudah terwujudnya ijma’.
Dengan demikian, masa itu ada tiga sumber hukum yaitu:
b. As Sunnah.
c. Qiyas atau ra’yu (pendapat) sabagai cabang Al Quran dan As Sunnah.
c. Memerangi Orang-orang Murtad
Peristiwa suli yang hebat ini diatasi Abu Bakar dengan kemauan dan perhatian keras. Dengan cepat disiapkannya sebelas pasukan untuk menaklukkan kaum yang murtad itu. Masing-masing panglimanya diperintahkan menuju daerah yang telah ditentukan.
Sesungguhnya beberapa orang sahabat menasehati kepada Abu Bakar agar dia tidak memerangi orang yang tidak membayar zakat itu. Namun disini keteguhan hati khalifah. Dia mengatakan: “Dengan sesungguhnya, walaupun mereka enggan membayar seutas tali kecil yang telah pernah dibayarkan kepada Rasulullah dahulu, niscaya akan kuperangi juga mereka selainpun aku akan binasa oleh karenanya.”
a. Memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat
b. Ketelitian Khalifah Abu Bakar dalam menangani orang-orang yang menolak membayar zakat.
Beliau memutuskan untuk memberantas dan menundukkan kelompok tersebut dengan serangan yang gencar sehingga sebagian mereka menyerah dan kembali pada ajaran Islam yang sebenarnya.
E. Kesimpulan
a. Ada beberapa faktor yang mendasari terpilihnya Abu Bakar sebagai khalifah, yaitu:
- Beliau sangat dekat dengan Rasulullah SAW, baik dalam bidang agama maupun kekeluargaan. Beliau seorang dermawan yang mendermakan hartanya untuk kepentingan Islam.
- Menurut pendapat umum yang ada pada zaman itu, seorang khalifah (pemimpin) haruslah berasal dari suku Quraisy;
- Ia adalah laki-laki dewasa pertama yang memeluk Islam, ia satu-satunya sahabat yang menemani Nabi SAW pada saat hijrah dari Makkah ke Madinah dan ketika bersembunyi di Gua Tsur, ia yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW untuk mengimami shalat pada saat beliau sedang uzur, dan ia keturunan bangsawan, cerdas, dan berakhlak mulia.
b. Sistem pemerintahan yang dijalankan Abu Bakar bersifat sentralistrik, sama seperti zaman Nabi Muhammad saw, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif terpusat disatu tangan selama kepemimpinananya
c. Keberhasilan Yang Dicapai Masa Khalifah Abu Bakar R.A
- Perang Riddah
- Ekspedisi ke utara
- Kodifikasi Al-Qur’an
- Memerangi Orang-orang Murtad
0 komentar:
Posting Komentar